MANOHARA DIPERINTAHKAN PULANG KE SUAMINYA

Monday, December 14, 2009
KOTA BAHARU - Pesinetron Indonesia Manohara Odelia Pinot diperintahkan kembali dan membayar utang sebesar 1 ,112 , 250 ringgit (sekira Rp3 ,1 miliar) kepada suaminya, Tengku Muhammad Fakhry Sultan Ismail Petra, Tengku Temenggong Kerajaan Kelantan, Malaysia. Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Syariah kemarin, hakim Syariah Mohd Yusof Awang mengungkapkan, perintah itu akan berlaku efektif begitu Tengku Fakhry (31) , membaca sumpah Yamin Istizhar (sumpah
jelas,?al-muda' atas perintah hakim setelah memberi keterangan yang mencukupi dalam kasus muda) pada 3 Januari mendatang. Yusof menyebutkan, Manohara akan diwajibkan untuk kembali kepada suaminya dalam waktu 14 hari setelah Tengku Fakhry bersumpah dan sudah harus membayar utang itu dalam waktu 30 hari. "Saya puas dengan kesaksian penggugat dan saksi dan perintah bahwa tergugat harus kembali dan membayar utang kepada suaminya Tengku Temenggong Kelantan," ujar Yusof. Pembacaan putusan itu kemarin dihadiri Tengku Fakhry. Sementara itu, istrinya, Manohara yang bergelar Cik Puan Temenggong tidak menghadiri sidang itu. Manohara tidak lagi diwakili pengacara setelah dua pengacaranya Faiz Adnan dan Roshdan Sujak Rafie mengundurkan diri pada 3 November silam. Yusof mengungkapkan tindakan Manohara yang kabur ke Indonesia dan mengeluarkan pernyataan fitnah kepada media adalah salah karena selama berada Istana Mahkota, Kelantan, wanita itu diperlakukan dengan baik oleh suaminya. "Tergugat menerima lebih dari apa yang diterima sebagian besar wanita dan seharusnya berterima kasih kepada penggugat dan keluarga kerajaan yang tidak memanfaatkan media dan internet untuk menyebar kebohongan," papar Yusof. "Penggugat adalah seorang suami yang sempurna dan pertanyaan tentang penyiksaan itu sama sekali tidak muncul. Karenanya, tergugat tidak punya alasan untuk melakukan tindakan seperti itu." Yusof mengungkapkan, jika Manohara menolak pulang ke suaminya dalam waktu 14 hari, menurut hukum syariah, dia akan dianggap istri nusyuz dan tidak punya hak untuk mendapatkan apa pun dari suaminya. Oleh sebab itu, karena Manohara tidak hadir di pengadilan untuk bersaksi, pengadilan menganggap bantahannya, bahwa uang itu adalah hadiah tidak relevan. Di luar pengadilan, Tengku Fakhry mengungkapkan rasa bahagianya dan berterima kasih atas putusan pengadilan dan meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus itu untuk menerima putusan tersebut. "Semua pihak harus menghormati putusan itu," ujarnya, dikutip Bernama. Ditanya apakah dia berharap Manohara akan kembali ke pelukannya, Tengku Fakhry menjawab singkat,"tentu saja." November lalu, Tengku Fakhry memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap Manohara dan ibunya, Deasy Fajrina. (Koran SI/Koran SI/mbs)

0 comments:

Post a Comment

You comment, I follow

Blogger news

Sign Up, do the job, earn money, GRATIS HANYA DISINI !!!